Jumat, 12 September 2008

Apakah LMI ?


LMI singkatan dari Lembaga Manajemen Infaq yang berdiri tahun 1995 sebagai Lembaga Amil Zakat Propinsi Jawa Timur No 451/1702/032/2005. Kini LMI tumbuh dan berkembang menjadi lembaga peduli kemanusiaan yang mengedepankan kecerdasan emosi, keterbukaan dan kepekaan dalam merancang program kemanusiaan serta bertanggung jawab dan menjunjung tinggi kredibilitas semua pihak.

LMI beralamat di

Ruko Taman Intan Nginden
Jl, Inginden Intan Raya 12 Surabaya
Tlp. 031 599 8484 Fax. 031 592 0299

Keterangan lebih lanjut tentang siapa LMI dan Kiprahnya bisa anda lihat langsung di www.lmi-amilzakat.com

Mengapa bisa membayar ZIS LMI melalui Amil NARITHA VERMASARI ?


NARITHA VERMASARI yang merupakan salah seorang panitia ZISWAF (Zakat Infaq Shadaqah) yang ditunjuk LMI dengan Surat Tugas No 08/LMI/ZISWAF/IX/2008 tertanggal 1 September 2008 yang ditandatangani Direktur LMI, Wahyu Nvyan, S.Sos. dengan kode 3506

Berikut data pribadi NARITHA VERMASARI

Kode Amil

: 3506

Nama

: NARITHA VERMASARI

Alamat

: Jl. Mulyosari Tengah 8 No. 2-A Surabaya 60112

HP

: 08155 123 832

CDMA

: 031-60106556

Email

: relawanzakat@gmail.com

Y!M

: neeta_verm

Bayar Zakat Disini ...


Cara Pembayaran Langsung

Untuk pembayaran zakat langsung dapat anda lakukan dengan dua cara :

  1. Membayar melalui saya langsung
  2. Membayar dengan dijemput untuk anda yang masih dalam jangkauan offline saya
  3. Membayar langsung ke kantor LMI dengan memberitahukan nomor referensi 3506 (kode amil saya)

Anda akan mendapatkan tanda bukti berstempel LMI

Cara pembayaran melalui transfer Bank

Cara pembayaran via transfer ada beberapa tahapan

  1. Kirimkan uang ke rekening
    Bank Mandiri KCP Surabaya Mulyosari
    Atas Nama NARITHA VERMASARI
    No Rekening 141-00-0563056-1

Bank BCA kcu Mulyosari
Atas Nama NARITHA VERMASARI
No Rekening 3890380408

Bank SYARIAH MANDIRI Cabang Surabaya
Atas Nama NARITHA VERMASARI
No Rekening : 0087011291

  1. Kirimkan Email Pemberitahuan ke : relawanzakat@gmail.com dengan format berikut (silahkan copy paste ke email)

    Konfirmasi Pembayaran ke : relawanzakat@gmail.com

Tanggal

:

Mengirim uang sebesar

: Rp.

Nama

:

Alamat

:

Telp

:

No HP

:

Melalui Rekening

:





Untuk Pembayaran :


Zakat Maal

: Rp.

Zakat Profesi

: Rp.

Zakat Fitrah untuk ... orang

: Rp.

Fidyah

: Rp.

Infaq / Shadaqah

: Rp.

Infaq Dunia Islam

: Rp.

Beasiswa

: Rp.

Atau bisa konfirmasi melalui SMS ke nomor HP saya : 08155 123 832

  1. Saya akan memberikan pemberitahuan kepada anda bahwa dana telah saya terima
  2. Selanjutnya saya akan mengirimkan tanda bukti via surat jika anda menghendaki

Jenis dan Penghitungan ZIS

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah digunakan untuk mensucikan jiwa, besarnya 2,5 kg makanan pokok per jiwa. Waktu pembayarannya selama bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri. Di LMI, Zakat Fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan mengkonversi 2,5 kg makanan pokok menjadi Rp.15.000,-

Jika anda berzakat melalui lembaga ada baiknya anda membayarkannya tidak terlalu mepet dengan hari raya, karena panitia memerlukan waktu untuk mengelolanya. Namun Zakat anda tetap akan disalurkan pada hari-hari menjelang hari Raya.

Penyaluran Zakat fitrah melalui saya dibatasi sampai tiga hari menjelang hari raya, tetapi anda masih bisa menyalurkannya langsung melalui kantor LMI

Kalkulator Zakat Fitrah

Jumlah Jiwa

Jiwa X Rp. 15.000,-

Jumlah Zakat

Rupiah

Zakat Maal

Zakat Maal adalah Zakat yang dibayarkan untuk mensucikan harta. Hukum Zakat Maal adalah wajib. Berikut tabel zakat Mall

HARTA

NISHAB

BESAR

CATATAN

Emas

85 gram *]

2,5 %

Setelah 1 th

Perak

595 gram

2,5 %

Setelah 1 th

Perniagaan**

senilai 85 gram emas

2,5 %

Setelah 1 th

Ternak Unta

5 s/d 9

1 kambing

10 s/d 14

2 kambing

15 s/d 19

3 kambing

Sapi

30 s/d 39

1 sapi

Umur 1 thn

40 s/d 59

1 sapi

Umur 2 thn

60 s/d 69

2 sapi

Umur 1 thn

70 s/d 79

2 sapi

Umur 1& 2 th

kambing

40 s/d 120

1 kambing

121 s/d 200

2 kambing

201 s/d 399

3 kambing

400 s/d 499

4 kambing

Tanaman

Senilai 653 kg bahan makanan pokok

5 % (irigasi)

tiap panen

10 % (nonirigasi)

tiap panen

Tambang

Senilai 85 g emas

2,5 %

tiap dapat

Harta Temuan

Tanpa nishob

20 %

tiap temuan

Profesi ***

Senilai 85 g emas

2,5 %

Setelah 1 th

Saham

Senilai 85 g emas

2,5 %

Setelah 1 th Saham + laba

Benda-benda produktif

Senilai 653 kg bahan makanan pokok

5 % atau 10 %

Dari hasil saja

Catatan
*] 85 gr bila kadar emas 24 karat dan 96 gr bila kadar emas 22 karat
**] Nishob = nilai seluruh barang yang ada - hutang + laba
***] Ada pendapat yang mengqiyaskan ke nishob tanaman

Contoh Penghitungan Zakat Maal (Manual)

Zakat Perdagangan

Ahmad memiliki usaha dagang dengan kekayaan satu tahun sebagai berikut :
Barang dagangan yang ada (belum laku) : Rp. 20.000.000,-
Keuntungan bersih setahun : Rp. 5.000.000,-
Total dengan asumsi tidak punya hutang dan seluruh kebutuhan pokok telah terpenuhi Rp. 25.000.000,-
Karena jumlah tersebut telah memenuhio nishab (85gr * Rp.150.000,-) (asumsi) = Rp 12.750.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 25.000.000,- X 2.5% = Rp. 625.000,- (per tahun)

Zakat Penghasilan dan Profesi

Zaki memiliki gaji bersih (setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok) Rp 3.000.000,-
Ada dua macam untuk menghitung zakat dari penghasilan zaki.

a. Qiyas Pada Emas
Jumlah total gaji zaki selama setahun Rp. 26.000.000,-. Karena jumlah tersebut telah memenuhi nishob(86 gram emas)maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 26.000.000,- X 2.5% = Rp. 650.000,-

b. Qiyash pada hasil tanaman
Gaji bersih Zaki Rp.3.000.000,- karena gaji tersebut telah mencapai satu nishob (653 kg beras X Rp. 4.000,-(asumsi) = 2.612.000 ), maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 3.000.000,- X 2.5% = Rp. 75.000,- per bulan.

Kalkulator Zakat Penghasilan dan Profesi

Jenis zakat ini tidak desebutkan pada hadits nabi, oleh sebab itu zakat profesi di Qiaskan dengan Zakat Emas atau Zakat (Pertanian + Emas).

Di Qiyaskan pada Emas

Zakat dikeluarkan tiap tahun setelah mencapai satu nishob (seharga 85 gram emas)

Harga Emas / gram

Rupiah (asumsi )

Jumlah gaji bersih *) satu tahun

Rupiah X 2.5%

Jumlah Zakat

Rupiah

Di Qiyaskan pada Tanaman

Harta dikeluarkan zakatnya tiap bulan dengan nishab 653 kg beras. Sedangkan besar zakat di qiyaskan pada emas

Harga Beras / kg

Rupiah (asumsi )

Jumlah gaji bersih *) satu bulan

Rupiah X 2.5%

Jumlah Zakat

Rupiah

*) Gaji bersih adalah jumlah gaji setelah dikurangi hutang dan pengeluaran pokok. Beberapa ulama ada yang cukup berhati-hati dengan mengatakan bahwa gaji yang dimaksud adalah penghasilan kotor.

Fidyah

Fidyah memberi makan sehari untuk orang miskin yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui dan orang tua / sakit yang sudah tidak bisa diharapkan mampu mengqodlo puasa. Di LMI ditetapkan Rp. 5000,- per hari yang ditinggalkan

Kalkulator Fidyah

Jumlah hari tidak puasa

X Rp. 5.000,-

Jumlah Fidyah

Rupiah

Infaq

Besar infaq dan waktu infaq tidak ditentukan. Hanya saja berinfaq di bulan Ramadhan mempunyai keutamaan yang lebih dibanding di bulan yang lain. LMI juga mempunyai program infaq bulanan. Anda bisa menjadi donatur rutin LMI. dengan menjadi Donatur LMI, anda akan mendapatkan majalah Oase yang berisi beberapa materi Islam dan laporan kegiatan LMI.

Jika harta anda belum mencapai nishab, maka disarankan untuk berinfaq. Infaq bisa melatih diri kita untuk terbiasa peduli dengan sesama yang belum beruntung. Kita bisa melatih diri untuk menyisihkan harta kita untuk orang lain melalui infaq, seperti memotongnya 2,5% dari penghasilan untuk berinfaq. 2,5% penghasilan tidaklah besar, anda hanya mengeluarkan Rp. 37.500,- jika gaji anda Rp. 1.500.000,- . Tapi semuanya kembali kepada anda karena secara syar'i anda memang belum wajib berzakat.

Kesulitan Menghitung Zakat ?

Penghitungan zakat bagi sebagian orang mungkin dirasa sulit karena beberapa pos pengeluaran zakat memang tidak disebutkan dalam hadits. Beberapa hal seperti zakat profesi dan zakat perusahaan ditetapkan menurut pendapat ulama.

Dan pendapat ulama kadang-kadang bermacam-macam. Yang penting anda menunaikan kewajiban membayar zakat. Anda menggunakan pendapat manapun tidak menjadi masalah.

Jika anda merasa kesulitan, maka anda bisa menanyakan langsung ke saya melalui email : relawanziswaf@gmail.com Jika ternyata saya tidak mampu memecahkan, maka saya akan berkonsultasi dahulu dengan kantor pusat LMI.

Mengapa Berzakat Lewat Lembaga Zakat ?

Keuntungan Berzakat Melalui Lembaga Zakat

Beberapa keuntungan berzakat melalui lembaga zakat antara lain sebagai berikut.

Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem ideal pengelolaan zakat dalam Islam. Karena dibawah naungan sistem pemerintahan Islam, zakat dikelola secara kelembagaan formal dari negara dan bersifat kolektif (bukan perorangan).

Membayar zakat melalui lembaga lebih praktis dan mudah, sehingga dia akan selalu bersemangat menunaikannya dan terjauhkan dari kemalasan membayar zakat seandainya dia harus menyerahkannya sendiri kepada para mustahiq. Sedemikian praktis dan mudahnya, dia bahkan bisa tinggal men-transfer zakatnya atau menunggu petugas untuk mengambilnya.

Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki akan sangat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu dan penjelasan tentang hukum-hukum zakat, termasuk akan dibantu dalam menghitung zakatnya sehingga terhindar dari kesalahan.

Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki lebih bisa terhindar dari kemungkinan salah sasaran dalam mengalokasikan zakatnya.

Dengan berzakat melalui lembaga, daya guna dan nilai kemanfaatan zakat akan lebih besar ketika zakat teralokasikan secara lebih tepat menurut skala prioritas, dan ini akan meninggikan pahala yang akan diterima.

Dengan berzakat melalui lembaga, insya Allah muzakki akan lebih mampu menjaga hati dan keikhlasannya dibandingkan ketika membayarkan zakatnya secara langsung kepada mustahiq dimana ketika itu muzakki akan lebih besar kemungkinannya merasa dirinya lebih tinggi atau lebih baik.

Dengan berzakat melalui lembaga, seorang muzakki berarti telah turut serta memperkuat lembaga dana sosial Islam yang merupakan salah satu unsur pengokoh kondisi perekonomian ummat saat ini.

Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat bagi yang telah berzakat sekaligus memberikan keteladanan dan dorongan bagi yang belum sadar zakat diantara kaum muslimin.

Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional, hal mana tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.

(oleh : Ahmad Mudzoffar Jufri, MA)

Kriteria Lembaga Zakat

Amanah dan terpercaya, baik bagi pihak muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat).

Profesional dalam manajemen operasional pengelolaan maupun jajaran SDM-nya.

Transparan dan memenuhi kriteria standar audit.

Memiliki dewan syariah yang kompeten sebagai pengawal, pengawas, dan rujukan syar’i bagi lembaga dalam menunaikan amanat umat.

Berpengalaman panjang dalam bidang pengelolaan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Waqaf) dari umat dan untuk umat.

Memiliki wilayah jangkauan operasional yang luas.

Memenuhi unsur legal formal sebagai lembaga pengelola ZISWAF sehingga akan lebih leluasa dalam berkiprah ditengah-tengah masyarakat.

(oleh : Ahmad Mudzoffar Jufri, MA)

© Ramadhan 1429 H NARITHA VERMASARI – LMI kontak person : relawanzakat@gmail.com