Jumat, 12 September 2008

Zakat Profesi

Di jaman modern seperti sekarang ini, kerja keahlian atau profesi lebih menonjol dibanding bertani atau berternak. Ini tentunya berkebalikan dengan masa silam dimana pertanian atau peternakan merupakan mata pencaharian utama. Oleh karenanya, bentuk penghasilan yang populer dewasa ini adalah gaji atau upah.

Zakat profesi pertama kali dilaksanakan pada zaman MUAWIYAH dan UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata', sekarang diberi nama "Kasbul Amal". Namun akibat perkembangan zaman yang kurang menguntungkan umat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya apabila pelaksanaan zakat jenis ini digalakkan kembali karena memiliki nilai potensi yang cukup besar.

Dalil Wajib Zakat Pendapatan dan Profesi

Allah telah berfirman dalam beberapa ayat, diantaranya: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" Surat Al-Baqarah 2 : 267

Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan/pendapat/gaji dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan "hasil usaha" tersebut meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh, yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

Sabda Rasulullah S.A.W., "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta?". Rasulullah menjawab, "Bekerjalah untuk mendapatkan sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan?" Rasul bersabda, "Tolonglah orang yang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa?" Rasulullah menjawab, "Kerjakanlah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".

Syarat Wajib Zakat Pendapatandan Profesi

1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri/atas usaha sendiri dan bukan hasil keringat orang lain
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat
5. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan honor, gaji, bonus, komisi, pemberian, pendapatan profesional, hasil sewa, dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut termasuk dalam kategori "Mal Mustafad", yakni jenis harta/perolehan baru yang dikenakan zakat.
6. Cukup Nisab
Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, diukur berdasarkan harga emas saat ini. Biasanya pendapatan atau gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, oleh karenanya zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
7. Cukup Haul
Pengertian haul di sini adalah rentang pengumpulan pendapatan, yakni selama satu tahun. Ini berbeda dengan pengertian haul dalam konteks harta uang simpanan. Di sini makna haul tidak berkaitan dengan lamanya menyimpan, melainkan hanya berkaitan dengan jarak pengumpulan pendapatan, yakni satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Pendapatan dan Profesi Berdasarkan Pendapatan Kotor Setahun

Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam jangka satu tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen) dari total pendapatan kotor.

Contoh:
Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan selama setahun sebanyak Rp 12.000.000,- ( sama dengan Rp 1.000.000 per bulan).
Zakatnya = 2,5% X Rp 12.000.000,- = Rp 300.000 (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp 60.000 = Rp 5.100.000)

Tidak ada komentar: