Keuntungan Berzakat Melalui Lembaga Zakat
Beberapa keuntungan berzakat melalui lembaga zakat antara lain sebagai berikut.
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem ideal pengelolaan zakat dalam Islam. Karena dibawah naungan sistem pemerintahan Islam, zakat dikelola secara kelembagaan formal dari negara dan bersifat kolektif (bukan perorangan).
Membayar zakat melalui lembaga lebih praktis dan mudah, sehingga dia akan selalu bersemangat menunaikannya dan terjauhkan dari kemalasan membayar zakat seandainya dia harus menyerahkannya sendiri kepada para mustahiq. Sedemikian praktis dan mudahnya, dia bahkan bisa tinggal men-transfer zakatnya atau menunggu petugas untuk mengambilnya.
Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki akan sangat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu dan penjelasan tentang hukum-hukum zakat, termasuk akan dibantu dalam menghitung zakatnya sehingga terhindar dari kesalahan.
Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki lebih bisa terhindar dari kemungkinan salah sasaran dalam mengalokasikan zakatnya.
Dengan berzakat melalui lembaga, daya guna dan nilai kemanfaatan zakat akan lebih besar ketika zakat teralokasikan secara lebih tepat menurut skala prioritas, dan ini akan meninggikan pahala yang akan diterima.
Dengan berzakat melalui lembaga, insya Allah muzakki akan lebih mampu menjaga hati dan keikhlasannya dibandingkan ketika membayarkan zakatnya secara langsung kepada mustahiq dimana ketika itu muzakki akan lebih besar kemungkinannya merasa dirinya lebih tinggi atau lebih baik.
Dengan berzakat melalui lembaga, seorang muzakki berarti telah turut serta memperkuat lembaga dana sosial Islam yang merupakan salah satu unsur pengokoh kondisi perekonomian ummat saat ini.
Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat bagi yang telah berzakat sekaligus memberikan keteladanan dan dorongan bagi yang belum sadar zakat diantara kaum muslimin.
Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional, hal mana tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.
(oleh : Ahmad Mudzoffar Jufri, MA)
Kriteria Lembaga Zakat
Amanah dan terpercaya, baik bagi pihak muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat).
Profesional dalam manajemen operasional pengelolaan maupun jajaran SDM-nya.
Transparan dan memenuhi kriteria standar audit.
Memiliki dewan syariah yang kompeten sebagai pengawal, pengawas, dan rujukan syar’i bagi lembaga dalam menunaikan amanat umat.
Berpengalaman panjang dalam bidang pengelolaan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Waqaf) dari umat dan untuk umat.
Memiliki wilayah jangkauan operasional yang luas.
Memenuhi unsur legal formal sebagai lembaga pengelola ZISWAF sehingga akan lebih leluasa dalam berkiprah ditengah-tengah masyarakat.
(oleh : Ahmad Mudzoffar Jufri, MA)
© Ramadhan 1429 H NARITHA VERMASARI – LMI kontak person : relawanzakat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar